Kuliah Kelas karyawan Gizi Universitas Esa Unggul Semester Genap 2020/2021

S1 Ilmu Gizi – Terakreditasi B

Ilmu gizi didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara makanan yang dimakan dengan kesehatan tubuh yang diakibatkannya serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dampak globalisasi menuntut tenaga gizi yang handal dan profesional serta tanggap dalam mengantisipasi perkembangan masalah gizi baik nasional maupun internasional. Oleh karena itu diperlukan pengembangan sumberdaya manusia sebagai ahli gizi professional di Indonesia yang berkesinambungan dan mempunyai daya saing internasional.

Kompetensi Lulusan

Lulusan Program Studi Ilmu Gizi Universitas Esa Unggul dibekali dengan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan untuk mengkaji secara menyeluruh  keterkaitan gizi, kesehatan dan pangan dalam suatu sistem;  mengkaji, menilai, dan mengidentifikasi keadaan gizi individu, kelompok atau masyarakat;  membuat perencanaan serta melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi intervensi dan pelayanan gizi;  melakukan promosi gizi dan melakukan mobilisasi sosial untuk pencegahan dan penanganan masalah gizi;  memahami pentingnya kerjasama lintas sektor, lintas disiplin, dan lintas profesi dalam menangani masalah gizi;  melakukan persiapan- persiapan yang diperlukan untuk kegiatan advokasi dalam menangani masalah gizi.

Kompetensi program studi ilmu gizi dilakukan berdasarkan dari peran dan fungsi sarjana gizi/ahli gizi (S.GZ) di masyarakat dan sistem pelayanan gizi dalam aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta mengacu kepada tujuan pendidikan sebagai berikut :

  • Menjelaskan secara benar dasar-dasar ilmu gizi dan kaitannya dengan kesehatan dan pangan;
  • Mengkaji secara menyeluruh keterkaitan gizi, kesehatan, dan pangan dalam suatu sistem;
  • Mengkaji, menilai, dan mengidentifikasi keadaan gizi individu, kelompok, atau masyarakat;
  • Membuat perencanaan intervensi dan pelayanan gizi yang sesuai dengan kebutuhan;
  • Melaksanakan intervensi dan pelayanan gizi sesuai dengan rencana intervensi;
  • Melaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan intervensi dan pelayanan gizi;
  • Melaksanakan kegiatan evaluasi pelaksanaan intervensi dan pelayanan gizi;
  • Melakukan promosi gizi dan melakukan mobilisasi sosial untuk pencegahan dan penanganan masalah gizi;
  • Memahami pentingnya kerjasama lintas sektor, lintas disiplin dan lintas profesi dalam menangani masalah gizi;
  • Melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan untuk kegiatan advokasi dalam menangani masalah gizi;
  • Merancang dan melaksanakan penelitian dibawah bimbingan seorang ahli atau kelompok ahli;
  • Menerapkan hasil-hasil penelitian terbaru pada intervensi dan pelayanan gizi;
  • Memutakhirkan diri dalam perkembangan ilmu dan teknologi bidang gizi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*